on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS
Also known as: Perda Kota Cimahi 7/2018 · Perda Kota Cimahi No. 7 Tahun 2018 · Perda Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV dan AIDS) dibentuk dengan tujuan untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS secara sistematis, komprehensif, partisipatif, dan berkesinambungan, mengingat meningkatnya kasus HIV dan AIDS serta meluasnya penyebaran penyakit tersebut.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS, meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di lingkungan pendidikan, pada calon pengantin, dan di tempat kerja. Selain itu, terdapat larangan diskriminasi terhadap orang yang terinfeksi HIV dan AIDS serta larangan mempublikasikan status HIV tanpa izin.