For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS

Also known as: Perda Kota Cimahi 7/2018 · Perda Kota Cimahi No. 7 Tahun 2018 · Perda Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:16 Juli 2018Publication Date:16 Juli 2018
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS
LocationPemerintah Kota Cimahi
Effective Date16 Juli 2018
Publication Date16 Juli 2018
Place of EnactmentCimahi

(-)

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV dan AIDS) dibentuk dengan tujuan untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS secara sistematis, komprehensif, partisipatif, dan berkesinambungan, mengingat meningkatnya kasus HIV dan AIDS serta meluasnya penyebaran penyakit tersebut.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS, meliputi:

  1. Promosi kesehatan untuk meningkatkan pengetahuan mengenai pencegahan penularan HIV dan AIDS serta menghilangkan stigma dan diskriminasi.
  2. Pencegahan penularan HIV melalui hubungan seksual, non-seksual (melalui darah), dan dari ibu ke anak.
  3. Pemeriksaan diagnosis HIV berdasarkan prinsip konfidensialitas, persetujuan, konseling, pencatatan, pelaporan, dan rujukan.
  4. Pengobatan, perawatan, dan dukungan bagi ODHA, termasuk larangan bagi fasilitas pelayanan kesehatan untuk menolak pengobatan dan perawatan ODHA.
  5. Rehabilitasi terhadap setiap pola transmisi penularan HIV pada populasi kunci, terutama pekerja seks dan pengguna NAPZA suntik, melalui rehabilitasi medis dan sosial.
  6. Surveilans untuk pemantauan dan pengambilan keputusan dalam penanggulangan HIV dan AIDS.
  7. Sumber daya kesehatan, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia, ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan, serta pendanaan.
  8. Kelembagaan melalui pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD).
  9. Peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.

Peraturan ini juga mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di lingkungan pendidikan, pada calon pengantin, dan di tempat kerja. Selain itu, terdapat larangan diskriminasi terhadap orang yang terinfeksi HIV dan AIDS serta larangan mempublikasikan status HIV tanpa izin.

(-)

1. Barang siapa yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.