For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 7/2021 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:4 November 2021Publication Date:3 November 2021
Pemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeFasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
LocationPemerintah Kabupaten Purbalingga
Effective Date04 November 2021
Publication Date03 November 2021
Place of EnactmentPurbalingga

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah bahwa penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara, serta masih terjadi di Kabupaten Purbalingga.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika, meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan pencegahan dan pemberantasan, serta menjamin pengaturan rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Bupati melaksanakan fasilitasi yang dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah bidang kesatuan bangsa dan politik.
  2. Fasilitasi meliputi deteksi dini, antisipasi dini, pencegahan, Rencana Aksi Daerah, pemberantasan, dan penanganan.
  3. Deteksi dini dilakukan melalui pengumpulan informasi, pemetaan wilayah rawan, dan tes urin.
  4. Antisipasi dini meliputi pemberian informasi, koordinasi dengan instansi vertikal, kerjasama dengan lembaga pendidikan dan keagamaan, pengawasan terhadap ASN dan pejabat publik, serta pembentukan satuan tugas anti narkotika.
  5. Pencegahan dilakukan melalui sosialisasi, edukasi, pembentukan satuan tugas atau relawan, pembentukan desa bersih narkotika, dan pemberdayaan masyarakat.
  6. Pemerintah Daerah memfasilitasi pemberantasan dan dapat melakukan penanganan terhadap pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi medis dan reintegrasi sosial.
  7. Dibentuk Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di tingkat kabupaten dan kecamatan.

(-)

1. Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Swasta, dan pemilik kegiatan usaha yang melanggar ketentuan sosialisasi dan edukasi mengenai pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika pada karyawan/pekerja/buruhnya dikenakan sanksi administratif. 2. Pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis milik Pemerintah Daerah yang melanggar ketentuan memberikan pengobatan dan/atau perawatan melalui layanan rehabilitasi medis dikenakan sanksi administratif. 3. Satuan pendidikan negeri atau swasta yang melanggar ketentuan menerima kembali peserta didik yang terlibat penyalahgunaan narkotika, setelah selesai menjalani rehabilitasi dan/atau pembinaan, pengawasan dan pendampingan dengan persyaratan tertentu dikenakan sanksi administratif.