on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 7/2021 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah bahwa penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara, serta masih terjadi di Kabupaten Purbalingga.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika, meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan pencegahan dan pemberantasan, serta menjamin pengaturan rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.
Ketentuan substansial meliputi: