For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 4/2022 · Perda Kabupaten Banyumas No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:4 Agustus 2022Publication Date:4 Agustus 2022
Pajak & Retribusi DaerahHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date04 Agustus 2022
Publication Date04 Agustus 2022
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan ini mencabut Pasal 1 angka 10 sampai dengan angka 13, Pasal 1 angka 25A sampai dengan angka 25D, Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf e, Pasal 3 sampai dengan Pasal 9, Pasal 28A sampai dengan Pasal 28G, Pasal 30 huruf a dan huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu Di Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2011 Nomor 6 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2011 Nomor 3 Seri C), sepanjang yang mengatur mengenai Retribusi IMB dan Retribusi IMTA.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Banyumas. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendukung perkembangan otonomi daerah, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis Retribusi: Terdiri atas Retribusi PBG dan Retribusi Penggunaan TKA.
  2. Retribusi PBG: Objek retribusi adalah penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan PBG. Tarif dihitung berdasarkan formula yang mempertimbangkan luas total lantai, indeks terintegrasi, indeks lokalitas, Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST), dan indeks bangunan gedung terbangun.
  3. Retribusi Penggunaan TKA: Objek retribusi adalah pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perpanjangan. Subjek retribusi adalah pemberi kerja TKA. Tarif ditetapkan sebesar US$100 per jabatan per orang per bulan.
  4. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Banyumas.
  5. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan harus dilunasi sekaligus.

Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk meningkatkan pelayanan terkait Retribusi PBG dan Retribusi Penggunaan TKA serta memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemungutan, pembinaan, dan pengawasan retribusi di daerah.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.