For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1979

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pengangakatan Pegawai Yang Bekerja Pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menjadi Pegawai Negeri Sipil

Also known as: PP 5/1979 · PP No. 5 Tahun 1979 · PP Nomor 5 Tahun 1979

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 1979Publication Date:26 Maret 1979
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengangakatan Pegawai Yang Bekerja Pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menjadi Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1979
Publication Date26 Maret 1979
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976. Tujuannya adalah untuk mengangkat pegawai yang bekerja pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan ini mengatur pengangkatan pegawai yang telah diangkat oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Timor Timur, termasuk pegawai harian, menjadi PNS dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri. Penetapan pangkat dan golongan ruang PNS didasarkan pada pangkat dan golongan ruang yang dimiliki pada tanggal 1 September 1976, dengan ketentuan khusus bagi pegawai bekas Pemerintah koloni Timor Portugis. Masa kerja dihitung penuh untuk penetapan gaji pokok dan pensiun, termasuk masa kerja selama perjuangan dan setelah penyatuan Timor Timur ke dalam NKRI. Gaji pokok dan penghasilan lainnya ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku.

  1. Pegawai yang diangkat menjadi PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah ini yang penghasilannya kurang dari sebelumnya, diberi penghasilan tambahan peralihan sejumlah selisih antara penghasilan lama dan baru.
  2. Pengangkatan calon PNS setelah 1 April 1979 di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku.
  3. Masa pangkat sejak 1 Oktober 1976 atau sesudahnya diperhitungkan sebagai masa pangkat untuk kenaikan pangkat berikutnya.
  4. Pengangkatan para pegawai menjadi PNS ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
  5. Mutasi kepegawaian selanjutnya ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(-)