For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda DIY No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembagunan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta

Also known as: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 1/2016 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2016 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:15 Januari 2016Publication Date:15 Januari 2016
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Perda DIY No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembagunan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
LocationPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Effective Date15 Januari 2016
Publication Date15 Januari 2016
Place of EnactmentYogyakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mempercepat pemenuhan modal dasar PT. Bank BPD DIY dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) tahun, yang dalam hal ini paling lambat Tahun Anggaran 2016. Hal ini didasarkan pada evaluasi pelaksanaan Pasal 5 Peraturan Daerah sebelumnya yang mengatur pemenuhan modal dasar dari dividen PT. Bank BPD DIY.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal 5 ayat (5) yang mengatur pemenuhan modal dasar PT. Bank BPD DIY dari APBD masing-masing pemegang saham dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) tahun.
  2. Penyisipan BAB XIVA tentang Ketentuan Lain-Lain yang mengatur kewajiban PT. Bank BPD DIY untuk memberikan kemudahan akses kepada usaha menengah kecil dan mikro, usaha pertanian, dan badan usaha pertanian, serta memberikan fasilitas pengentasan kemiskinan melalui program pemberdayaan.

(-)

(-)