For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Also known as: Peraturan Komnas HAM 6/2020 · Peraturan Komnas HAM No. 6 Tahun 2020 · Peraturan Komnas HAM Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:21 Desember 2020
Kearsipan

Information

TypePeraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
ThemeJadwal Retensi Arsip Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
LocationKomisi Nasional Hak Asasi Manusia
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date21 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Komnas HAM. Tujuan dari JRA ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang efektif dan efisien, menjamin tertib pelaksanaan penyusutan dan penyelamatan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja Komnas HAM. JRA ini digunakan sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan Komnas HAM untuk melakukan penyusutan arsip. JRA Komnas HAM terdiri atas JRA Fasilitatif dan JRA Substantif. Penentuan masa retensi arsip dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai, yang dihitung sejak selesainya hak dan kewajiban, kegiatan selesai dipertanggungjawabkan, dan/atau setiap tahun anggaran berakhir. Keterangan tentang penetapan suatu jenis arsip dinilai kembali, dimusnahkan, atau dipermanenkan ditetapkan berdasarkan pertimbangan potensi sengketa, nilai guna bagi Komnas HAM atau kepentingan nasional, dan nilai guna kesejarahan dan penelitian. JRA Komnas HAM tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

(-)

(-)