For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo

Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13/2014 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 13 Tahun 2014 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:12 September 2014Publication Date:11 September 2014
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo
LocationPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date12 September 2014
Publication Date11 September 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo. Latar belakang perubahan ini adalah untuk pengembangan usaha Jakarta Propertindo sesuai rencana jangka panjang perusahaan dan untuk mendukung program Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam pengembangan bidang properti, infrastruktur, dan utilitas. Modal dasar Perseroan ditingkatkan dari Rp. 2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) menjadi Rp. 10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah), yang terbagi atas 10.000.000.000 (sepuluh miliar) lembar saham dengan nilai nominal Rp. 1.000,00 (seribu rupiah). Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan nominal saham diatur dalam anggaran dasar.

(-)

(-)