For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Also known as: Perda Kabupaten Pekalongan 6/2024 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:13 Agustus 2024Publication Date:13 Agustus 2024
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKawasan Tanpa Rokok
LocationPemerintah Kabupaten Pekalongan
Effective Date13 Agustus 2024
Publication Date13 Agustus 2024
Place of EnactmentKajen

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan. Ruang lingkupnya meliputi penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, sarana olahraga, tempat umum, angkutan umum, dan tempat lain yang ditetapkan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan penetapan KTR melalui pengumpulan data, edukasi, sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi. Setiap orang berkewajiban mematuhi larangan merokok di KTR, sementara pengelola KTR berkewajiban melakukan pengawasan internal, melarang merokok, tidak menyediakan asbak, dan memasang tanda larangan merokok. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif. Peraturan ini juga mengatur larangan menjual rokok kepada anak-anak dan perempuan hamil, serta larangan mengiklankan dan mempromosikan rokok di KTR. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, koordinasi, dan pengawasan terhadap penataan dan pengelolaan KTR, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan KTR.

1. Reklame Rokok yang telah ada dan berizin sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai berakhirnya izin.

1. Merokok di KTR: pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00. 2. Mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR: pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.500.000,00. 3. Badan yang mengiklankan, mempromosikan, dan memberikan sponsor rokok di Daerah: pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00. 4. Menjual Rokok kepada anak-anak dan perempuan hamil: pidana kurungan paling lama 2 hari dan/atau denda paling banyak Rp500.000.