on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2018
Also known as: Perda Kabupaten Sigi 12/2017 · Perda Kabupaten Sigi No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2018. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
APBD Tahun Anggaran 2018 terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 1.155.027.343.323,00, belanja sebesar Rp. 1.182.756.433.111,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (27.729.089.788,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 28.729.089.788,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.000.000.000,00, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp. 27.729.089.788,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
Uraian lebih lanjut mengenai APBD Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2018 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran APBD diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan belanja/pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam APBD. Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya, dan/atau memanfaatkan uang kas yang tersedia. Ketentuan mengenai pelaksanaan belanja/pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat diatur dengan Peraturan Bupati.