1. Pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (1) dan (2) dikenai sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan IUP.
2. Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan IUP.
3. Pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (2) dan (3) dikenai sanksi administrasi berupa peringatan dan penghentian kegiatan usaha produksi benih.
4. Pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (2), (3), dan (6) dikenai sanksi administrasi berupa peringatan dan penghentian kegiatan usaha produksi benih.
5. Pelanggaran terhadap Pasal 25 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa peringatan, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan insentif, denda, pelaksanaan tindakan tertentu, dan/atau pencabutan izin.
6. Pelanggaran terhadap Pasal 26 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan IUP.
7. Pelanggaran terhadap Pasal 31 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pencabutan IUP-P atau IUP.
8. Pelanggaran terhadap Pasal 32 ayat (7) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pencabutan IUP-B, IUP-P, atau IUP.
9. Pelanggaran terhadap Pasal 33 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan IUP.
10. Pelanggaran terhadap Pasal 43 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan IUP.
11. Pelanggaran terhadap Pasal 44 ayat (1) dan (3) dikenai sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan IUP.
12. Pelanggaran terhadap Pasal 46 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pengusulan pencabutan IUP.
13. Pelanggaran terhadap Pasal 46 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan IUP.
14. Pelanggaran terhadap Pasal 50 ayat (3) dan (4) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pencabutan IUP-B, IUP-P, atau IUP.
15. Pelanggaran terhadap Pasal 53 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan IUP.
16. Pelanggaran terhadap Pasal 63 ayat (1) dan (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, dan/atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
17. Pelanggaran terhadap Pasal 70 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa penurunan kelas kebun, peringatan, dan pencabutan IUP.
18. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (3), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (4), Pasal 22 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 48 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 55, Pasal 56 ayat (3), Pasal 57 ayat (3) dan Pasal 58 ayat (1), dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan dan lingkungan hidup.