For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR I TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMILIHAN KEPALA DESA

Also known as: Perda Kabupaten Bangkalan 2/2020 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:25 September 2020Publication Date:25 September 2020
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR I TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMILIHAN KEPALA DESA
LocationPemerintah Kabupaten Bangkalan
Effective Date25 September 2020
Publication Date25 September 2020
Place of EnactmentBangkalan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2015 Nomor I/E).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pembentukan Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten: Bupati membentuk panitia pemilihan tingkat kabupaten untuk mengkoordinasi, memfasilitasi, dan mengawasi pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak. Panitia ini terdiri dari unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, pemerintah daerah, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, media massa, dan organisasi profesi lainnya.
  2. Fasilitasi Pembentukan Panitia Pemilihan oleh Camat: Jika BPD belum membentuk Panitia Pemilihan 2,5 bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir, Camat harus memfasilitasi pembentukan panitia dalam 15 hari. Jika tetap belum terbentuk, Bupati mengambil alih pembentukan panitia.
  3. Penanganan Penyimpangan oleh Panitia: Jika panitia melakukan penyimpangan, BPD meminta pertimbangan dan fasilitasi kepada Panitia Pemilihan tingkat kabupaten untuk memproses lebih lanjut atau melakukan peninjauan kembali terhadap proses pemilihan kepala desa. Panitia pemilihan tingkat kabupaten juga dapat menerima pengaduan dari pihak lain dan menindaklanjutinya.
  4. Penentuan Besaran Biaya Pemilihan: Besaran biaya pelaksanaan pemilihan kepala desa didasarkan pada jumlah hak pilih yang didasarkan pada hasil pendataan Jumlah Pemilih Tetap pada pemilihan umum terakhir di desa yang bersangkutan.
  5. Persyaratan Calon Kepala Desa:
    • Warga Negara Indonesia.
    • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
    • Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat.
    • Berusia paling rendah 25 tahun saat mendaftar.
    • Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa.
    • Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
    • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
    • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
    • Bersedia tidak akan mengundurkan diri setelah panitia menetapkan sebagai calon kepala desa.
    • Berbadan sehat dan bebas narkoba.
    • Tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan.
  6. Izin Tertulis bagi PNS: Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian, dan izin ini tidak dapat dicabut kembali.

(-)

(-)