For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 1 Tahun 2016

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah

Also known as: Keppres 1/2016 · Keppres No. 1 Tahun 2016 · Keppres Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:4 Januari 2016Publication Date:4 Januari 2016
Pembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeSusunan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Januari 2016
Publication Date04 Januari 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2015 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Susunan keanggotaan tersebut terdiri dari Wakil Presiden sebagai Ketua merangkap anggota, Menteri Dalam Negeri sebagai Sekretaris merangkap anggota, Menteri Keuangan sebagai Wakil Sekretaris merangkap anggota, dan beberapa menteri serta ketua asosiasi pemerintah daerah sebagai anggota. Dewan ini dibantu oleh Sekretariat yang diketuai oleh Sekretaris Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Biaya pelaksanaan tugas dan fungsi dewan dibebankan pada Bagian Anggaran Kementerian Dalam Negeri. Ketentuan lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)