Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Daerah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi kegiatan masyarakat, meningkatkan ekosistem investasi, kegiatan berusaha, dan kegiatan lainnya melalui pelayanan perizinan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan perizinan dan nonperizinan secara terpadu, khususnya di bidang penanaman modal. Bupati Sleman memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan perizinan di daerah, yang meliputi Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha, dan Perizinan lainnya, yang kemudian didelegasikan kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Perizinan Berusaha diatur berbasis risiko, yang meliputi kegiatan usaha berisiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Setiap pelaku usaha wajib memenuhi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang meliputi NIB, Sertifikat Standar, dan/atau Izin, tergantung pada tingkat risiko kegiatan usaha. Persyaratan dasar Perizinan Berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi. Pemerintah Daerah juga menyelenggarakan perizinan nonberusaha dan perizinan lainnya di luar sistem OSS, yang pelayanannya dilakukan melalui sistem yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah.
Peraturan ini juga mengatur sistem informasi perizinan daerah, pelaporan penyelenggaraan perizinan, pengelolaan pengaduan masyarakat, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan, dan penyelesaian sengketa perizinan. Pembiayaan penyelenggaraan perizinan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.