For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 17 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Di Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 17/2021 · Perda Kabupaten Sleman No. 17 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 17 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2021Publication Date:30 Desember 2021
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perizinan Di Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date30 Desember 2021
Publication Date30 Desember 2021
Place of EnactmentSleman

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Daerah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi kegiatan masyarakat, meningkatkan ekosistem investasi, kegiatan berusaha, dan kegiatan lainnya melalui pelayanan perizinan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan perizinan dan nonperizinan secara terpadu, khususnya di bidang penanaman modal. Bupati Sleman memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan perizinan di daerah, yang meliputi Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha, dan Perizinan lainnya, yang kemudian didelegasikan kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Perizinan Berusaha diatur berbasis risiko, yang meliputi kegiatan usaha berisiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Setiap pelaku usaha wajib memenuhi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang meliputi NIB, Sertifikat Standar, dan/atau Izin, tergantung pada tingkat risiko kegiatan usaha. Persyaratan dasar Perizinan Berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi. Pemerintah Daerah juga menyelenggarakan perizinan nonberusaha dan perizinan lainnya di luar sistem OSS, yang pelayanannya dilakukan melalui sistem yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah. Peraturan ini juga mengatur sistem informasi perizinan daerah, pelaporan penyelenggaraan perizinan, pengelolaan pengaduan masyarakat, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan, dan penyelesaian sengketa perizinan. Pembiayaan penyelenggaraan perizinan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

1. Pelaku Usaha yang telah memperoleh hak akses sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap dapat menggunakan hak akses dengan melakukan pembaharuan data hak akses pada Sistem OSS sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan pelaksanaan Perizinan Berusaha yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dikecualikan bagi Pelaku Usaha yang Perizinan Berusahanya telah disetujui dan berlaku efektif sebelum Peraturan Daerah ini berlaku termasuk persyaratan yang telah dipenuhi, kecuali ketentuan dalam Peraturan Daerah ini lebih menguntungkan bagi Pelaku Usaha. 3. Pelaku Usaha yang telah memperoleh Perizinan Berusaha namun belum berlaku efektif sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelaku Usaha yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara, pembekuan izin, denda administrasi, pembongkaran bangunan, dan pencabutan izin. 2. Pelanggaran ketentuan perizinan nonberusaha dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penutupan sementara tempat kegiatan, dan/atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran ketentuan perizinan lainnya dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penutupan sementara tempat kegiatan, dan/atau pencabutan izin.