For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BALIKPAPAN KOTA DALAM WILAYAH KOTA BALIKPAPAN

Also known as: Perda Kota Balikpapan 8/2012 · Perda Kota Balikpapan No. 8 Tahun 2012 · Perda Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:24 Juli 2012Publication Date:23 Juli 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN KECAMATAN BALIKPAPAN KOTA DALAM WILAYAH KOTA BALIKPAPAN
LocationPemerintah Kota Balikpapan
Effective Date24 Juli 2012
Publication Date23 Juli 2012
Place of EnactmentBalikpapan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2008 Nomor 22 Seri D). 2. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Tujuh Kelurahan Dalam Wilayah Kota Balikpapan (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Balikpapan Nomor 18).

Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2012 ini mengatur tentang pembentukan Kecamatan Balikpapan Kota sebagai hasil pemekaran dari Kecamatan Balikpapan Selatan. Pembentukan kecamatan ini bertujuan untuk memperlancar dan meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Kecamatan Balikpapan Kota meliputi wilayah Kelurahan Prapatan, Telaga Sari, Klandasan Ulu, Klandasan Ilir, dan Damai, dengan ibukota kecamatan berkedudukan di Klandasan Ulu. Batas-batas wilayah Kecamatan Balikpapan Kota ditetapkan dengan jelas, dan wilayah Kecamatan Balikpapan Selatan ditata ulang setelah pemekaran. Penegasan dan penetapan batas wilayah secara pasti di lapangan akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota, berdasarkan prinsip geodesi dan peta wilayah administratif. Dengan terbentuknya Kecamatan Balikpapan Kota, sebagian wilayah kerja Camat Balikpapan Selatan dialihkan ke Camat Balikpapan Kota.

1. Dengan ditetapkannya Kecamatan Balikpapan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka sebagian wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah dalam wilayah kerja Kecamatan Balikpapan Selatan yang telah menjadi bagian wilayah Kecamatan Balikpapan Kota, dialihkan menjadi wilayah kerja Camat/ Kecamatan Balikpapan Kota selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. 2. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Pemerintah Kota melaksanakan peralihan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sumber-sumber keuangan dan dokumen yang diperlukan, sesuai dengan peralihan wilayah kerja Camat.

(-)