For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 2/2024 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:31 Juli 2024Publication Date:31 Juli 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Effective Date31 Juli 2024
Publication Date31 Juli 2024
Place of EnactmentPangkalan Bun

Peraturan Daerah ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2023. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2023 telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat sebagai bentuk kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Ketentuan Substansial:

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang memuat:

  1. Laporan Realisasi Anggaran;
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
  3. Neraca;
  4. Laporan Operasional;
  5. Laporan Arus Kas;
  6. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
  7. Catatan atas Laporan Keuangan.

Laporan Keuangan dilampiri dengan Laporan Rekapitulasi Pelaksanaan APBD dan Laporan Rekapitulasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut, ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)