For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gayo Lues Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gayo Lues Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perizinan Dan Nonperizinan Kabupaten Gayo Lues

Also known as: Perda Kabupaten Gayo Lues 3/2016 · Perda Kabupaten Gayo Lues No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Gayo Lues Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:25 Agustus 2016Publication Date:25 Agustus 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perizinan Dan Nonperizinan Kabupaten Gayo Lues
LocationPemerintah Kabupaten Gayo Lues
Effective Date25 Agustus 2016
Publication Date25 Agustus 2016
Place of EnactmentBlangkejeren

Qanun ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gayo Lues Tahun 2008 Nomor 2), sebagaimana telah di ubah dengan Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gayo Lues Tahun 2013 Nomor 55); 2. Qanun Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Gayo Lues, Lembaran Daerah Nomor 15.

Qanun Kabupaten Gayo Lues ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan di Kabupaten Gayo Lues. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan memberikan kepastian hukum bagi kegiatan masyarakat dan investasi. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan, mewujudkan tertib administrasi, serta memberikan kejelasan prosedur dan mekanisme koordinasi antar instansi.

Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup:

  1. Pembentukan dan pengaturan organisasi penyelenggara pelayanan perizinan dan nonperizinan, termasuk pembina (Bupati), penanggung jawab (Kepala P2TSP), organisasi penyelenggara (Kantor P2TSP dan SKPK terkait), dan pelaksana.
  2. Hak dan kewajiban penyelenggara pelayanan, termasuk memberikan pelayanan yang baik, transparan, dan akuntabel, serta berkewajiban menyusun standar pelayanan dan maklumat pelayanan.
  3. Hak dan kewajiban masyarakat sebagai penerima pelayanan, termasuk hak untuk mengetahui standar pelayanan dan kewajiban untuk mematuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
  4. Standar pelayanan yang meliputi dasar hukum, persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya, produk pelayanan, sarana prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan, dan evaluasi kinerja.
  5. Tata cara pelayanan perizinan dan nonperizinan, termasuk bentuk pelayanan (tunggal dan paralel), penerimaan berkas permohonan, peninjauan lokasi, serta pengkajian dan penetapan permohonan.
  6. Pengaturan mengenai rekomendasi dari instansi terkait dalam proses perizinan.
  7. Pengaturan mengenai duplikat izin dan pengesahan salinan izin.
  8. Mekanisme pengaduan masyarakat terkait pelayanan perizinan dan nonperizinan.
  9. Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati, pengawas internal, dan pengawas eksternal (masyarakat dan DPRK).

1. Pada saat Qanun ini mulai berlaku, maka semua peraturan dan ketentuan mengenai pelayanan perizinan dan nonperizinan wajib disesuai dengan ketentuan dalam Qanun ini paling lambat 1 (satu) tahun. 2. Semua Qanun, peraturan Bupati dan ketentuan- ketentuan lain yang berkaitan dengan pelayanan perizinan dan nonperizinan sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini tetap berlaku.

1. Penyelenggara pelayanan perizinan dan non perizinan yang melanggar ketentuan Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 21, Pasal 35, Pasal 37, dan Pasal 38 dikenakan sanksi. 2. Masyarakat yang mendapat pelayanan perizinan dan non perizinan yang melanggar ketentuan pasal 16 huruf e, f dan I dan pasal 17, dikenakan sanksi. 3. Sanksi berupa sanksi administrasi, ganti rugi dan pencabutan izin dengan tahapan: peringatan lisan, peringatan tertulis, dan pencabutan izin.