For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan

Also known as: Perda Kabupaten Mamuju 12/2011 · Perda Kabupaten Mamuju No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Mamuju Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2011Publication Date:28 Desember 2011
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
LocationPemerintah Kabupaten Mamuju
Effective Date30 Desember 2011
Publication Date28 Desember 2011
Place of EnactmentMamuju

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 19 Tahun 1998 Tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Mamuju. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan potensi pendapatan asli daerah dan menyesuaikan peraturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan manfaat nyata dan positif bagi kepentingan masyarakat melalui pemungutan pajak yang efektif dan efisien. Ketentuan substansial mencakup: - Objek pajak adalah mineral bukan logam dan batuan, dengan pengecualian tertentu seperti pengambilan yang tidak dikomersialkan atau untuk keperluan rehabilitasi pasca bencana. - Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan mineral bukan logam dan batuan. - Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan mineral, dihitung berdasarkan volume/tonase dikalikan dengan nilai pasar atau harga standar. - Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. - Wilayah pemungutan adalah di wilayah Kabupaten Mamuju tempat pengambilan mineral. - Masa pajak adalah 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang ditetapkan oleh Bupati, maksimal 3 bulan. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan pajak, penerbitan surat ketetapan pajak (SKPD), surat tagihan pajak (STPD), serta mekanisme pembayaran, penagihan, keberatan, dan banding. Wajib pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.