For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional

Also known as: PP 74/2019 · PP No. 74 Tahun 2019 · PP Nomor 74 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:1 November 2019Publication Date:15 Oktober 2019
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 November 2019
Publication Date15 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional (BSN) sehubungan dengan peralihan tugas dan fungsi pengelolaan standar nasional satuan ukuran dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ke BSN. Perubahan ini mencakup penambahan jenis layanan yang dapat dikenakan PNBP, termasuk layanan kalibrasi dan pengukuran serta royalti atas lisensi berdasarkan kontrak kerja sama. Tarif PNBP ditetapkan dalam lampiran peraturan ini dan tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi yang dibebankan kepada Wajib Bayar. Peraturan ini juga mencabut ketentuan terkait layanan Pusat Penelitian Metrologi LIPI.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap layanan Pusat Penelitian Metrologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)