1. Sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Izin mengemudi (SIM), dokumen identitas diri, dokumen administrasi kependudukan lainnya dan dokumen pertanahan dinyatakan masih berlaku sampai dengan habis berlakunya dan/atau sebelum diadakan perubahan/penggantian dokumen.
2. Perubahan dan penyesuaian terhadap Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Izin mengemudi (SIM), dokumen identitas diri, dokumen administrasi kependudukan lainnya, dan dokumen pertanahan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Bagi warga Desa Tonrong Tengnga, Warga Desa Tadang Palie dan Warga Desa Lagosi sebagaimana dimksud pada pasal 2 dan pasal 3, yang akan mengurus perubahan dan penyesuaian Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Izin mengemudi (SIM), dokumen identitas diri, dokumen administrasi kependudukan lainnya, dan dokumen pertanahan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan kemudahan dalam pelayanan.
4. Kepala Desa Tonrong Tengnga, Kepala Desa Tadang Palie, Kepala Desa Lagosi, Camat Pammana, Kepala Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan, Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait wajib memberikan kemudahan dan fasilitas kepada masyarakatat Desa Tonrong Tengnga, masyarakat Desa Tadang palie, Masyarakat Desa Lagosi dalam melaksanakan pengurusan sebagaimana dimaksud ayat (3).
5. Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud ayat (4), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.