For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 4 Tahun 2006

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembentukan Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

Also known as: Keppres 4/2006 · Keppres No. 4 Tahun 2006 · Keppres Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:27 Maret 2006Publication Date:27 Maret 2006
Organisasi Komisi & Badan NegaraKekayaan Intelektual

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Maret 2006
Publication Date27 Maret 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2006 ini bertujuan untuk membentuk Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (Timnas HKI) guna mengoordinasikan upaya penanggulangan pelanggaran HKI di Indonesia. Timnas HKI bertugas merumuskan kebijakan nasional, menetapkan langkah-langkah strategis, dan melakukan koordinasi dalam sosialisasi serta pendidikan di bidang HKI. Tim ini juga bertanggung jawab untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam penanggulangan pelanggaran HKI. Susunan keanggotaan Timnas HKI terdiri dari berbagai menteri dan pejabat tinggi negara, dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagai ketua. Timnas HKI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya setiap enam bulan sekali.

1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka peraturan perundang-undangan lain yang ketentuannya telah diatur dalam Keputusan Presiden ini dinyatakan tidak berlaku. 2. Hasil pekerjaan Tim Koordinasi Penanggulangan Hak Kekayaan Intelektual yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan lain diserahkan dan dilanjutkan oleh Timnas HKI sesuai dengan ketentuan Keputusan Presiden ini.

(-)