on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum
Also known as: Peraturan BI 14/27/PBI/2012 · Peraturan BI No. 14/27/PBI/2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menanggapi meningkatnya risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme akibat kompleksitas produk, aktivitas, dan teknologi informasi perbankan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas manajemen risiko bank dengan mengacu pada standar internasional.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban bank untuk menerapkan program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) sebagai bagian dari manajemen risiko. Bank harus memiliki kebijakan dan prosedur tertulis, pengawasan aktif dari Direksi dan Dewan Komisaris, serta membentuk unit kerja khusus untuk program APU dan PPT. Bank juga diwajibkan melakukan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap nasabah berisiko tinggi, serta melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK.