For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Perikanan

Also known as: Perda Provinsi Maluku 11/2013 · Perda Provinsi Maluku No. 11 Tahun 2013 · Perda Provinsi Maluku Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:15 Januari 2013
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Perikanan
LocationPemerintah Provinsi Maluku
Effective Date-
Publication Date15 Januari 2013
Place of EnactmentAmbon

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Perikanan bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya ikan di Provinsi Maluku secara berkelanjutan. Latar belakangnya adalah perlunya pengendalian pemanfaatan sumber daya ikan untuk kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pendapatan daerah, sejalan dengan otonomi daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan perikanan, termasuk:

  1. Penetapan rencana pengelolaan perikanan daerah oleh Gubernur.
  2. Penentuan potensi dan alokasi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, serta potensi lahan pembudidayaan ikan.
  3. Pengaturan jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan yang diizinkan.
  4. Penetapan daerah dan waktu penangkapan ikan.
  5. Pengaturan jenis ikan yang dilindungi dan kawasan konservasi laut daerah.
  6. Pengaturan usaha perikanan tangkap dan budidaya, termasuk perizinan (SIUP, SIPI, SIKPI).
  7. Persyaratan kelayakan pengolahan ikan dan sistem jaminan mutu.
  8. Konservasi sumber daya ikan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan kearifan lokal.
  9. Pengembangan sistem informasi dan data statistik perikanan.
  10. Penelitian dan pengembangan perikanan.
  11. Pendidikan dan pelatihan perikanan.
  12. Pengembangan kapasitas sumber daya manusia perikanan, termasuk nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil.
  13. Pengawasan dalam pengelolaan perikanan oleh pengawas perikanan.

Peraturan ini menekankan pengelolaan perikanan yang komprehensif dan berkelanjutan untuk kemakmuran rakyat di daerah.

1. Pada saat berlakunya Peraturan daerah ini semua peraturan yang mengatur pengelolaan perikanan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar Pasal 6 ayat (1) diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00. 2. Setiap orang yang melanggar Pasal 6 ayat (2) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00. 3. Setiap orang yang melanggar Pasal 7 diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000, 00. 4. Setiap orang yang melanggar Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) diancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,-. 5. Setiap orang yang melanggar Pasal 11 ayat (1) diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00. 6. Setiap orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00. 7. Setiap orang yang melanggar Pasal 28 ayat (1) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00. 8. Setiap orang yang melanggar Pasal 28A diancam pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00. 9. Nakhoda kapal perikanan yang tidak memiliki surat persetujuan berlayar dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00. 10. Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau pembudidaya-ikan kecil dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00.