For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 18 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Provinsi Papua 18/2023 · Perda Provinsi Papua No. 18 Tahun 2023 · Perda Provinsi Papua Nomor 18 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:28 Desember 2023
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Provinsi Papua
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date28 Desember 2023
Place of EnactmentJayapura

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2016 Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2019 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Papua. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Perangkat Daerah Provinsi Papua terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Sekretariat Majelis Rakyat Papua, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Olahraga dan Pemuda, Kebudayaan dan Pariwisata, Kelautan dan Perikanan, Pertanian, Perkebunan dan Peternakan, Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Energi dan Sumber Daya Mineral, Perdagangan dan Perindustrian, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Arsip dan Perpustakaan, serta Satuan Polisi Pamong Praja.

Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengembangan Sumber Daya Aparatur, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Pengelola Perbatasan dan Kerjasama, dan Badan Penghubung Daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang susunan organisasi dari masing-masing perangkat daerah, termasuk jumlah bagian, bidang, subbagian, dan seksi.

1. Unit Pelaksana Teknis yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur tentang Unit Pelaksana Teknis yang baru. 2. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)