For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 91 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup

Also known as: PERPRES 91/2022 · PERPRES No. 91 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 91 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2022Publication Date:8 Juni 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Juni 2022
Publication Date08 Juni 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup. Tunjangan ini diberikan sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan. PNS yang bekerja pada instansi pusat akan mendapatkan tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sedangkan PNS yang bekerja pada instansi daerah akan mendapatkan tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pemberian tunjangan ini dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)