on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2016 tentang Hak Keuangan Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara
Also known as: PERPRES 52/2016 · PERPRES No. 52 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 52 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara dengan memberikan hak keuangan yang sesuai dengan beban tugas dan tanggung jawab mereka. Hal ini dilakukan untuk mendukung fungsi, tugas, dan kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian hak keuangan kepada Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara sebesar Rp25.150.500 setiap bulan, yang terdiri dari gaji, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Bagi Asisten yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, hak keuangan ini termasuk pajak penghasilan, sedangkan bagi yang non-Pegawai Negeri Sipil, pajak penghasilan belum termasuk. Hak keuangan ini diberikan sejak pelantikan dan diperhitungkan dengan hak keuangan sebagai Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, Asisten juga diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.