For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 16/2014 · Perda Kota Banjarbaru No. 16 Tahun 2014 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2014Publication Date:31 Desember 2014
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date31 Desember 2014
Publication Date31 Desember 2014
Place of EnactmentBanjarbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru. 2. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru. 3. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 3 diubah untuk memperbarui daftar Dinas Daerah.
  2. Pasal 5 diubah untuk memperbarui tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Pendidikan.
  3. Pasal 15 diubah untuk memperbarui tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
  4. Judul bagian keduabelas dan Pasal 16 diubah untuk memperbarui ketentuan mengenai Dinas Pendapatan Daerah, termasuk tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi.

Perubahan ini bertujuan untuk menata ulang pembentukan, organisasi, dan tata kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru dalam rangka mendukung peningkatan kinerja dinas daerah dan pelayanan publik.

(-)

(-)