For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Empat Lawang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Kabupaten Empat Lawang 1/2018 · Perda Kabupaten Empat Lawang No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Empat Lawang Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:22 Januari 2018Publication Date:22 Januari 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Kabupaten Empat Lawang
Effective Date22 Januari 2018
Publication Date22 Januari 2018
Place of EnactmentTebing Tinggi

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2018. APBD mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 951.766.581.657,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 951.766.581.657,00, sehingga surplus/defisit adalah nihil. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran yang keduanya nihil, menghasilkan pembiayaan netto nihil dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan juga nihil.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-Lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya.

Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan APBD, ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan, rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan, rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintah daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara, daftar jumlah pegawai per golongan dan perjabatan, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal (investasi) daerah, daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya, daftar kegiatan-kegiatan tahun sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.

(-)

(-)