For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 150 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 150 Tahun 2024 tentang Kementerian Luar Negeri

Also known as: PERPRES 150/2024 · PERPRES No. 150 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 150 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:5 November 2024Publication Date:5 November 2024
Pembentukan Lembaga NegaraHukum Ketatanegaraan

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeKementerian Luar Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 November 2024
Publication Date05 November 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2020 tentang Kementerian Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 272) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk mengatur struktur dan fungsi Kementerian Luar Negeri dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri, dan dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian bertugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, pengendalian, dan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari berbagai direktorat jenderal yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam hubungan luar negeri dan politik luar negeri. Selain itu, terdapat Inspektorat Jenderal yang bertugas melakukan pengawasan intern, serta Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri yang bertugas memberikan rekomendasi strategi kebijakan. Staf ahli dan staf khusus juga diangkat untuk memberikan rekomendasi dan saran kepada Menteri.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2020 tentang Kementerian Luar Negeri tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)