For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 33 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 33 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tabanan Pada Bank Pembangunan Daerah Bali

Also known as: Perda Kabupaten Tabanan 33/2011 · Perda Kabupaten Tabanan No. 33 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 33 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2011Publication Date:30 Desember 2011
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tabanan Pada Bank Pembangunan Daerah Bali
LocationPemerintah Kabupaten Tabanan
Effective Date30 Desember 2011
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentTabanan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Bank Pembangunan Daerah Bali. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan kekayaan daerah berupa saham milik Pemerintah Kabupaten Tabanan yang ditempatkan pada Bank Pembangunan Daerah Bali. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan efektivitas pemanfaatan sumber daya dalam rangka pemberdayaan perekonomian masyarakat, serta meningkatkan kinerja Bank Pembangunan Daerah Bali agar mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Pemerintah Daerah memberikan penyertaan modal pada Bank Pembangunan Daerah Bali dalam bentuk surat berharga (saham).
  • Penyertaan modal pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang bersumber dari APBD.

(-)

(-)