on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2013 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Dan Penjualan Saham Baru Pada Perusahaan Perseroan Persero PT Semen Baturaja
Also known as: PP 39/2013 · PP No. 39 Tahun 2013 · PP Nomor 39 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Baturaja serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham perusahaan tersebut. Hal ini dilakukan melalui penerbitan dan penjualan saham baru yang tidak diambil bagian oleh Negara, dengan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penjualan saham baru pada PT Semen Baturaja dengan ketentuan bahwa saham tersebut tidak diambil bagian oleh Negara dan dijual berdasarkan ketentuan pasar modal. Penjualan saham dilakukan dengan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan harga terbaik. Penjualan saham dibatasi hingga 35% dari total saham, sehingga kepemilikan Negara tetap minimal 65%. Hasil penjualan saham disetor ke kas perusahaan setelah dikurangi biaya pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.