For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Bebas Buta Baca Tulis Al-Qur’an Bagi Anak Usia Sekolah Dan Masyarakat Yang Beragama Islam Di Kabupaten Kabupaten Konawe Utara

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Utara 4/2009 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:25 Mei 2009Publication Date:4 Mei 2009
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBebas Buta Baca Tulis Al-Qur’an Bagi Anak Usia Sekolah Dan Masyarakat Yang Beragama Islam Di Kabupaten Kabupaten Konawe Utara
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Utara
Effective Date25 Mei 2009
Publication Date04 Mei 2009
Place of EnactmentWanggudu

Peraturan ini mengubah: 1. Tidak ada peraturan yang diubah.

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 04 Tahun 2009 ini bertujuan untuk memberantas buta baca tulis huruf Al-Qur'an bagi anak usia sekolah dan masyarakat yang beragama Islam di Kabupaten Konawe Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pembinaan mental spiritual masyarakat melalui peningkatan keagamaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban pemberantasan buta baca tulis huruf Al-Qur'an pada tingkat pendidikan sekolah dasar sampai menengah.
  2. Persyaratan bebas buta baca tulis huruf Al-Qur'an sebagai salah satu syarat untuk:
    • Mengikuti ujian akhir sekolah.
    • Kenaikan pangkat, promosi jabatan, menjadi Pegawai Negeri Sipil, melangsungkan akad nikah, menjadi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menjadi calon Kepala Desa, dan calon anggota legislatif bagi masyarakat.
  3. Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olah Raga dan Kantor Departemen Agama Kabupaten Konawe Utara bertanggung jawab atas pelaksanaan pendidikan baca tulis Al-Qur'an.
  4. Kurikulum muatan lokal dan/atau ekstrakurikuler pendidikan baca tulis huruf Al-Qur'an wajib dikembangkan.
  5. Anak usia sekolah dan masyarakat yang lulus ujian berhak mendapatkan ijazah atau sertifikat.

Segala biaya yang timbul dibebankan pada APBD Kabupaten Konawe Utara dan sumber-sumber lain yang tidak mengikat.

1. Ketentuan pasal 6 peraturan daerah ini mulai berlaku sejak tanggal, 2009 2. Segala peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum berlakunya peraturan daerah ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini. 3. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan diatur dengan peraturan atau keputusan bupati.

1. Jika ditemukan hal-hal yang menyalahi ketentuan ayat (1) Pasal 4, pimpinan sekolah dimaksud akan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.