on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 31 Tahun 2016 tentang Sumber Pendapatan Desa
Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 31/2016 · Perda Kabupaten Banyumas No. 31 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 31 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan desa, kepentingan masyarakat setempat, serta melaksanakan hak dan kewajiban desa. Tujuannya adalah agar pendapatan desa lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam pelaksanaan kewenangan desa.
Sumber pendapatan desa meliputi:
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan sumber pendapatan desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa melalui APBDesa, serta pengembangan sumber pendapatan desa melalui pemberdayaan potensi Desa, pendirian BUMDes, kerja sama antar Desa, dan kerja sama dengan pihak ketiga. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan sumber Pendapatan Desa, termasuk menetapkan kebijakan teknis, melakukan pemeriksaan, evaluasi Peraturan Desa tentang Pungutan Desa, membatalkan Peraturan Desa yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan memberikan sanksi administratif kepada Kepala Desa.