For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 31 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 31 Tahun 2016 tentang Sumber Pendapatan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 31/2016 · Perda Kabupaten Banyumas No. 31 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 31 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSumber Pendapatan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2006 Nomor 8 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2011 Nomor 10 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan desa, kepentingan masyarakat setempat, serta melaksanakan hak dan kewajiban desa. Tujuannya adalah agar pendapatan desa lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam pelaksanaan kewenangan desa.

Sumber pendapatan desa meliputi:

  1. Pendapatan asli Desa (hasil usaha, hasil aset desa, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa).
  2. Dana Desa yang bersumber dari APBN.
  3. Bagian dari hasil pajak Daerah dan retribusi Daerah.
  4. Alokasi Dana Desa (ADD).
  5. Bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
  6. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga.
  7. Lain-lain pendapatan Desa yang sah.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan sumber pendapatan desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa melalui APBDesa, serta pengembangan sumber pendapatan desa melalui pemberdayaan potensi Desa, pendirian BUMDes, kerja sama antar Desa, dan kerja sama dengan pihak ketiga. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan sumber Pendapatan Desa, termasuk menetapkan kebijakan teknis, melakukan pemeriksaan, evaluasi Peraturan Desa tentang Pungutan Desa, membatalkan Peraturan Desa yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan memberikan sanksi administratif kepada Kepala Desa.

1. Pengelolaan sumber Pendapatan Desa yang sedang dilaksanakan, dapat tetap dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Bupati berwenang memberikan sanksi administratif kepada Kepala Desa yang melakukan pengelolaan sumber Pendapatan Desa tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Bupati dapat memberikan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila Pemerintah Desa dan/atau BPD tidak menindaklanjuti hasil pembinaan dan pengawasan.