For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum

Also known as: Permenkumham 1/2018 · Permenkumham No. 1 Tahun 2018 · Permenkumham Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:26 Januari 2018Publication Date:17 Januari 2018
Hukum Pidana, Perdata & DagangPerlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeParalegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date26 Januari 2018
Publication Date17 Januari 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 816) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2130); dan 2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1473) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1752).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang paralegal dalam pemberian bantuan hukum. Latar belakangnya adalah perlunya peningkatan jangkauan bantuan hukum karena keterbatasan pelaksana bantuan hukum saat ini. Tujuannya adalah untuk memenuhi kualifikasi paralegal dan memberdayakan mereka dalam pemberian bantuan hukum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi paralegal yang diatur dalam peraturan ini adalah paralegal yang melaksanakan pemberian bantuan hukum dan terdaftar pada Pemberi Bantuan Hukum.
  2. Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen paralegal sebagai pelaksana Bantuan Hukum.
  3. Persyaratan untuk direkrut menjadi paralegal meliputi warga negara Indonesia, berusia minimal 18 tahun, memiliki pengetahuan tentang advokasi masyarakat, dan memenuhi syarat lain yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum.
  4. Paralegal berhak mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan kualifikasi dalam memberikan Bantuan Hukum.
  5. Pelatihan diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan/atau lembaga pemerintah.
  6. Paralegal dapat memberikan Bantuan Hukum secara litigasi dan nonlitigasi setelah terdaftar dan mendapatkan sertifikat pelatihan tingkat dasar.
  7. Pemberian Bantuan Hukum secara litigasi oleh Paralegal dilakukan dalam bentuk pendampingan advokat.
  8. Pemberian Bantuan Hukum secara nonlitigasi oleh Paralegal dilakukan melalui kegiatan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan/atau perancangan dokumen hukum.
  9. Pemberi Bantuan Hukum wajib membuat kode etik pelayanan Bantuan Hukum Paralegal dan melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap Paralegal.

Pendanaan untuk pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau sumber pendanaan lain yang sah.

(-)

1. Dalam hal hasil pengawasan dan evaluasi terdapat pelanggaran maka Pemberi Bantuan Hukum dapat memberikan sanksi.