Peraturan Menteri ini mengatur tentang paralegal dalam pemberian bantuan hukum. Latar belakangnya adalah perlunya peningkatan jangkauan bantuan hukum karena keterbatasan pelaksana bantuan hukum saat ini. Tujuannya adalah untuk memenuhi kualifikasi paralegal dan memberdayakan mereka dalam pemberian bantuan hukum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Definisi paralegal yang diatur dalam peraturan ini adalah paralegal yang melaksanakan pemberian bantuan hukum dan terdaftar pada Pemberi Bantuan Hukum.
- Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen paralegal sebagai pelaksana Bantuan Hukum.
- Persyaratan untuk direkrut menjadi paralegal meliputi warga negara Indonesia, berusia minimal 18 tahun, memiliki pengetahuan tentang advokasi masyarakat, dan memenuhi syarat lain yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum.
- Paralegal berhak mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan kualifikasi dalam memberikan Bantuan Hukum.
- Pelatihan diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan/atau lembaga pemerintah.
- Paralegal dapat memberikan Bantuan Hukum secara litigasi dan nonlitigasi setelah terdaftar dan mendapatkan sertifikat pelatihan tingkat dasar.
- Pemberian Bantuan Hukum secara litigasi oleh Paralegal dilakukan dalam bentuk pendampingan advokat.
- Pemberian Bantuan Hukum secara nonlitigasi oleh Paralegal dilakukan melalui kegiatan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan/atau perancangan dokumen hukum.
- Pemberi Bantuan Hukum wajib membuat kode etik pelayanan Bantuan Hukum Paralegal dan melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap Paralegal.
Pendanaan untuk pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau sumber pendanaan lain yang sah.