For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 63 Tahun 1983

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 1983 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Umroh

Also known as: Keppres 63/1983 · Keppres No. 63 Tahun 1983 · Keppres Nomor 63 Tahun 1983

Status:
Inactive
Effective Date:12 Desember 1983Publication Date:12 Desember 1983
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenyelenggaraan Perjalanan Umroh
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Desember 1983
Publication Date12 Desember 1983
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan Per-Perjalanan Umroh yang berlaku sebelum dikeluarkannya Keputusan Presiden ini.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memantapkan pengaturan penyelenggaraan perjalanan Umroh bagi rakyat Indonesia, dengan maksud memberikan pelayanan yang lebih baik, teratur, dan tertib. Penyelenggaraan perjalanan Umroh dilakukan di luar musim haji dan tidak dilaksanakan oleh pemerintah, melainkan oleh perusahaan perjalanan umum yang mendapat izin usaha dari Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi, serta ditetapkan oleh Menteri Agama. Peserta Umroh harus memenuhi persyaratan kesehatan dan keuangan, serta mendapatkan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah. Penyelenggara bertanggung jawab atas rencana perjalanan, pemondokan, kesehatan, dan bimbingan Umroh. Paspor dan izin berangkat khusus diperlukan untuk perjalanan ini, dan peserta harus melapor kepada perwakilan Indonesia di Saudi Arabia.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Keputusan Presiden ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.