Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kalimantan Timur. Tujuan pemberian insentif dan kemudahan adalah untuk menarik investasi, meningkatkan akses ekonomi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012. Tujuannya adalah menciptakan iklim investasi yang lebih baik, meningkatkan akses dan kemampuan ekonomi, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Ketentuan Substansial:
- Pelayanan Penanaman Modal: Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melaksanakan pelayanan penanaman modal dengan sistem satu pintu untuk percepatan.
- Bentuk Percepatan Penanaman Modal: Prioritas diberikan kepada penanaman modal yang memenuhi asas dan sasaran, termasuk yang bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. Dukungan diberikan dalam bentuk infrastruktur, akses informasi, dan sumber daya.
- Mekanisme Percepatan Penanaman Modal: Meliputi keterbukaan informasi, penjajagan penanaman modal, dan pelaksanaan penanaman modal dengan memenuhi persyaratan perizinan. Penanaman modal yang melibatkan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah wajib dituangkan dalam perjanjian kontrak yang jelas, transparan, dan akuntabel.
- Insentif dan Kemudahan: Gubernur dapat memberikan insentif (berupa pengurangan/pembebasan pajak dan retribusi daerah, bantuan penyertaan modal) dan kemudahan (penyediaan data, sarana, prasarana, lahan, bantuan teknis, percepatan perizinan) kepada calon penanam modal yang memenuhi kriteria berwawasan lingkungan, memiliki rekening di bank milik daerah, dan NPWP terdaftar di Kalimantan Timur.
- Peran Pemerintah Daerah: Mendorong peran aktif dunia usaha dan masyarakat dalam penanaman modal, menciptakan iklim usaha yang kondusif, dan memberikan konsultasi.
- Koordinasi dan Pengendalian: Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melakukan koordinasi pengembangan dan percepatan penanaman modal, serta pengendalian melalui pemantauan, pembinaan, pengawasan, dan penindakan.
- Laporan: Penanam modal wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) setiap 6 bulan sekali dan laporan tahunan kepada Gubernur.