For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Daerah

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Timur 6/2015 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 6 Tahun 2015 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:9 Oktober 2015
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Daerah
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Effective Date-
Publication Date09 Oktober 2015
Place of EnactmentSamarinda

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kalimantan Timur. Tujuan pemberian insentif dan kemudahan adalah untuk menarik investasi, meningkatkan akses ekonomi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012. Tujuannya adalah menciptakan iklim investasi yang lebih baik, meningkatkan akses dan kemampuan ekonomi, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Pelayanan Penanaman Modal: Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melaksanakan pelayanan penanaman modal dengan sistem satu pintu untuk percepatan.
  • Bentuk Percepatan Penanaman Modal: Prioritas diberikan kepada penanaman modal yang memenuhi asas dan sasaran, termasuk yang bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. Dukungan diberikan dalam bentuk infrastruktur, akses informasi, dan sumber daya.
  • Mekanisme Percepatan Penanaman Modal: Meliputi keterbukaan informasi, penjajagan penanaman modal, dan pelaksanaan penanaman modal dengan memenuhi persyaratan perizinan. Penanaman modal yang melibatkan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah wajib dituangkan dalam perjanjian kontrak yang jelas, transparan, dan akuntabel.
  • Insentif dan Kemudahan: Gubernur dapat memberikan insentif (berupa pengurangan/pembebasan pajak dan retribusi daerah, bantuan penyertaan modal) dan kemudahan (penyediaan data, sarana, prasarana, lahan, bantuan teknis, percepatan perizinan) kepada calon penanam modal yang memenuhi kriteria berwawasan lingkungan, memiliki rekening di bank milik daerah, dan NPWP terdaftar di Kalimantan Timur.
  • Peran Pemerintah Daerah: Mendorong peran aktif dunia usaha dan masyarakat dalam penanaman modal, menciptakan iklim usaha yang kondusif, dan memberikan konsultasi.
  • Koordinasi dan Pengendalian: Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melakukan koordinasi pengembangan dan percepatan penanaman modal, serta pengendalian melalui pemantauan, pembinaan, pengawasan, dan penindakan.
  • Laporan: Penanam modal wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) setiap 6 bulan sekali dan laporan tahunan kepada Gubernur.

1. Pemberian insentif dan atau pemberian kemudahan dapat ditinjau kembali apabila berdasarkan hasil evaluasi penanaman modal tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. semua peraturan yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan daerah ini, wajib disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan; b. pemberian insentif yang diberikan sebelum Peraturan daerah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu pemberian insentif tersebut berakhir; c. permohonan insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal yang sedang diproses, diselesaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini; dan d. ketentuan peraturan yang berkaitan dengan pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Setiap penanam modal yang melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 11, Pasal 25 dan Pasal 26 dikenakan sanksi administrasi berupa: 1. peringatan tertulis; 2. pembatasan kegiatan usaha; 3. pembekuan kegiatan usaha dan / atau fasilitas penanaman modal; atau 4. pencabutan izin usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.