on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan
Also known as: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 12/2015 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 12 Tahun 2015 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Latar belakangnya adalah bahwa minuman beralkohol dan oplosan terkait dengan efek kesehatan dan perilaku, sehingga perlu dikendalikan dan diawasi untuk menciptakan ketertiban umum. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bertugas memberikan pedoman kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pengendalian dan pengawasan ini.
Ketentuan substansial meliputi:
Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban perizinan (SIUP-MB), pelaporan, dan pemenuhan standar mutu produk.