Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi perizinan tertentu, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk menyediakan sumber pembiayaan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- Definisi berbagai istilah terkait usaha perikanan, seperti Izin Usaha Perikanan (IUP), Usaha Perikanan, Usaha Pembudidayaan Ikan, Usaha Penangkapan Ikan, dan lain-lain.
- Kewajiban setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha perikanan untuk memiliki IUP dan membayar retribusi, dengan pengecualian untuk nelayan kecil yang memenuhi kebutuhan konsumsi sendiri.
- Jenis perizinan usaha perikanan, yaitu IUP untuk usaha pembudidayaan dan penangkapan ikan, serta Surat Penangkapan Ikan (SPI) untuk usaha penangkapan ikan.
- Kriteria usaha perikanan yang wajib memiliki izin, seperti usaha pembudidayaan ikan di perairan umum dengan luas lahan tertentu, usaha pembudidayaan ikan di kolam air tenang dengan luas lahan tertentu, usaha penangkapan ikan dengan menggunakan kapal perikanan berukuran tertentu, dan lain-lain.
- Tata cara memperoleh izin, pemberian izin, dan pencabutan izin, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon izin.
- Kewajiban pemegang izin usaha untuk memperhatikan dan melaksanakan ketentuan di bidang perikanan serta memberikan laporan secara berkala mengenai perkembangan usahanya.
- Cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan jenis usaha yang dilakukan dalam rangka pembinaan dan pengawasan usaha perikanan.
- Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, yang didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
- Struktur dan besarnya tarif retribusi untuk berbagai jenis usaha perikanan, baik pembudidayaan maupun penangkapan ikan.
- Wilayah pemungutan retribusi, yaitu di wilayah Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
- Penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran retribusi.