For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 22 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

Also known as: Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara 22/2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 22 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 22 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:26 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Usaha Perikanan
LocationPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara
Effective Date-
Publication Date26 Juli 2011
Place of EnactmentAek Kanopan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi perizinan tertentu, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk menyediakan sumber pembiayaan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Definisi berbagai istilah terkait usaha perikanan, seperti Izin Usaha Perikanan (IUP), Usaha Perikanan, Usaha Pembudidayaan Ikan, Usaha Penangkapan Ikan, dan lain-lain.
  2. Kewajiban setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha perikanan untuk memiliki IUP dan membayar retribusi, dengan pengecualian untuk nelayan kecil yang memenuhi kebutuhan konsumsi sendiri.
  3. Jenis perizinan usaha perikanan, yaitu IUP untuk usaha pembudidayaan dan penangkapan ikan, serta Surat Penangkapan Ikan (SPI) untuk usaha penangkapan ikan.
  4. Kriteria usaha perikanan yang wajib memiliki izin, seperti usaha pembudidayaan ikan di perairan umum dengan luas lahan tertentu, usaha pembudidayaan ikan di kolam air tenang dengan luas lahan tertentu, usaha penangkapan ikan dengan menggunakan kapal perikanan berukuran tertentu, dan lain-lain.
  5. Tata cara memperoleh izin, pemberian izin, dan pencabutan izin, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon izin.
  6. Kewajiban pemegang izin usaha untuk memperhatikan dan melaksanakan ketentuan di bidang perikanan serta memberikan laporan secara berkala mengenai perkembangan usahanya.
  7. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan jenis usaha yang dilakukan dalam rangka pembinaan dan pengawasan usaha perikanan.
  8. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, yang didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
  9. Struktur dan besarnya tarif retribusi untuk berbagai jenis usaha perikanan, baik pembudidayaan maupun penangkapan ikan.
  10. Wilayah pemungutan retribusi, yaitu di wilayah Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
  11. Penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran retribusi.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.