For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 29 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Bungi Kecamatan Wolowa

Also known as: Perda Kabupaten Buton 29/2011 · Perda Kabupaten Buton No. 29 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buton Nomor 29 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:16 Februari 2011
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Desa Bungi Kecamatan Wolowa
LocationPemerintah Kabupaten Buton
Effective Date-
Publication Date16 Februari 2011
Place of EnactmentPasarwajo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 29 Tahun 2011 ini mengatur tentang pembentukan Desa Bungi di Kecamatan Wolowa, Kabupaten Buton. Latar belakang pembentukan desa ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah Desa Matawia. Dengan dibentuknya Desa Bungi, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat lebih optimal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan Desa Bungi yang wilayahnya terdiri dari Dusun Bungi dan Dusun Lahaji, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Dusun Bungi.
  2. Pengurangan luas wilayah Desa Matawia seiring dengan pembentukan Desa Bungi.
  3. Penetapan batas-batas wilayah Desa Bungi, yang meliputi batas utara dengan Kecamatan Kapontori, batas timur dengan Desa Matawia, batas selatan dengan Teluk Pasarwajo, dan batas barat dengan Desa Wolowa. Penetapan batas wilayah secara pasti di lapangan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
  4. Pengangkatan seorang Kepala Desa untuk memimpin jalannya pemerintahan di Desa Bungi, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Kepala Daerah untuk menetapkan perubahan nama dan batas desa/dusun dengan persetujuan DPRD berdasarkan usulan masyarakat, dengan memperhatikan latar belakang sejarah dan nilai-nilai budaya setempat.

(-)

(-)