For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Dinas Pejabat Pemerintah Di Daerah

Also known as: Perwali Kota Magelang 4/2025 · Perwali Kota Magelang No. 4 Tahun 2025 · Perwali Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:28 April 2025Publication Date:28 April 2025
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePedoman Penggunaan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Dinas Pejabat Pemerintah Di Daerah
LocationPemerintah Kota Magelang
Effective Date28 April 2025
Publication Date28 April 2025
Place of EnactmentMagelang

(-)

Peraturan Wali Kota ini disusun sebagai pedoman penggunaan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Dinas bagi Pejabat Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Magelang serta instansi pemerintah pusat yang berkedudukan di wilayah tersebut. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan tertib administrasi, mempermudah identifikasi, serta memberikan kepastian hukum dalam pengendalian penggunaan kendaraan dinas guna mendukung kelancaran tugas kedinasan dan kepentingan protokoler.

Secara substansial, peraturan ini mengatur pemberian NRKB untuk tiga kategori kendaraan, yaitu kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas jabatan, dan kendaraan dinas operasional. NRKB yang ditetapkan menggunakan kode wilayah 'AA' dengan nomor polisi berupa angka dan kode seri akhir 'A'. Ketentuan mengenai jumlah digit pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dibedakan berdasarkan jenis kendaraannya, yakni 1 digit untuk kendaraan perorangan dinas, 1 hingga 2 digit untuk kendaraan dinas jabatan, dan 2 digit untuk kendaraan dinas operasional. Penetapan NRKB tersebut dilakukan melalui Keputusan Wali Kota. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai pembiayaan pengurusan NRKB yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi pejabat Pemerintah Daerah, sementara untuk pejabat instansi vertikal disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. NRKB Kendaraan Dinas yang telah ditetapkan dinyatakan sah dan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Wali Kota ini.

(-)