For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyerahan Urusan Pemerintah Kabupaten Kepada Desa

Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 7/2013 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:26 Maret 2013
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyerahan Urusan Pemerintah Kabupaten Kepada Desa
LocationPemerintah Kabupaten Kotabaru
Effective Date-
Publication Date26 Maret 2013
Place of EnactmentKotabaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 07 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2006 Nomor 07) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 08 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2006 Nomor 08) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2007 Nomor 19)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyerahan urusan pemerintahan kabupaten kepada desa. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan kesiapan Pemerintahan Desa. Tujuannya adalah untuk menyerahkan urusan yang menjadi kewenangan kabupaten dan dapat dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa. Ketentuan substansial mencakup: 1. Jenis Urusan Pemerintahan Kabupaten yang dapat diserahkan pengaturannya kepada Desa meliputi berbagai bidang seperti Pertanian dan Ketahanan Pangan, Pertambangan dan Energi, Kehutanan dan Perkebunan, Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kesehatan, Pendidikan dan Kebudayaan, Sosial, Penataan Ruang, Pemukiman/Perumahan, Pekerjaan Umum, Perhubungan, Lingkungan Hidup, Politik Dalam Negeri dan Administrasi Publik, Otonomi Desa, Perimbangan Keuangan, Tugas Pembantuan, Pariwisata, Pertanahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Perencanaan, Penerangan/Informasi dan Komunikasi, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, Pemuda dan Olahraga, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Statistik, dan Arsip dan Perpustakaan. 2. Bupati melakukan pengkajian dan evaluasi terhadap jenis urusan yang akan diserahkan kepada desa dengan mempertimbangkan aspek letak geografis, kemampuan personil, kemampuan keuangan, efisiensi dan efektivitas. Bupati dapat membentuk Tim Pengkajian dan Evaluasi Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa. 3. Pemerintah desa bersama BPD melakukan kajian terhadap jenis urusan pemerintahan kabupaten yang dapat dilaksanakan di desanya. Kesiapan pemerintahan desa ditetapkan dengan keputusan kepala desa atas persetujuan BPD disampaikan kepada Bupati. 4. Penyerahan urusan pemerintahan kabupaten kepada masing-masing desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Bupati menyerahkan secara nyata urusan pemerintahan Kabupaten kepada Kepala Desa. 5. Pelaksanaan urusan Pemerintahan Kabupaten yang diserahkan kepada desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan urusan pemerintahan desa menganut prinsip transparansi dan akuntabilitas. 6. Bupati melakukan penilaian terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan desa. Pemerintah Kabupaten dapat menambah penyerahan urusan pemerintahan Kabupaten kepada Desa dengan atau tanpa permintaan Pemerintah Desa. Pemerintah kabupaten dapat menarik sebagian atau seluruh urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada Desa dalam hal urusan pemerintahan kabupaten yang telah diserahkan kepada desa dalam kurun waktu 2 (dua) tahun tidak berjalan secara efektif. 7. Pelaksanaan urusan Pemerintahan Kabupaten yang diserahkan kepada Desa dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kotabaru. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan Pemerintahan Kabupaten yang diserahkan kepada desa.

(-)

(-)