For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004

Also known as: Perda Kabupaten Garut 4/2004 · Perda Kabupaten Garut No. 4 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:15 Maret 2004Publication Date:12 Maret 2004
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date15 Maret 2004
Publication Date12 Maret 2004
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 14). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 20), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 17 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 17).

Peraturan Daerah ini membahas tentang perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2003. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 86 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan penetapan Sisa Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2003.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 596.638.176.170,96 dan belanja sebesar Rp. 611.957.418.058,23, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 15.319.241.887,27. Selain itu, diatur pula mengenai pembiayaan yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 32.087.582.718,16 dan pengeluaran sebesar Rp. 6.846.151.444,86, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 25.241.431.273,30.

Peraturan ini juga mengatur selisih antara anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah perubahan dengan realisasinya. Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember Tahun 2003 adalah Rp.9.905.249.492,03. Lampiran-lampiran yang berisi penjelasan lebih lanjut mengenai perhitungan APBD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)