For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Desa

Also known as: Perda Kabupaten Indragiri Hilir 4/2023 · Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:13 November 2023Publication Date:13 November 2023
Usaha Milik Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Usaha Milik Desa
LocationPemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Effective Date13 November 2023
Publication Date13 November 2023
Place of EnactmentTembilahan

Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mendukung penyelenggaraan Otonomi Desa, mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, serta menyediakan jasa pelayanan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan dan pelaksanaan BUM Desa di Kabupaten Indragiri Hilir.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
  2. Organisasi dan pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama.
  3. Pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama.
  4. Rencana program kerja, kepemilikan, modal, aset dan pinjaman BUM Desa/ BUM Desa bersama.
  5. Unit usaha BUM Desa/BUM Desa bersama, pengadaan barang/jasa, dan kerjasama.
  6. Pertanggungjawaban, pembagian hasil usaha, kerugian dan penghentian kegiatan usaha BUM Desa/BUM Desa bersama.
  7. Perpajakan dan retribusi.
  8. Pembiayaan.
  9. Larangan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum terkait BUM Desa, termasuk persyaratan khusus bagi badan hukum.

Periodesasi jabatan Penasihat, Pelaksana Operasional, Pengawas dan/atau Pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.

1. Penasihat, Pelaksana Operasional, Pengawas dan/atau Pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama yang melanggar larangan dalam Pasal 85 dikenakan sanksi administrasi berupa Surat Peringatan. 2. Jika setelah diberikan Surat Peringatan masih melanggar, dapat dikenakan sanksi pemberhentian dari jabatan.