Peraturan Daerah Kota Medan ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Latar belakangnya adalah untuk melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran pengukuran, serta ketertiban dan kepastian hukum dalam tera, tera ulang, dan kalibrasi alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Tujuannya adalah untuk memungut retribusi atas pelayanan tera/tera ulang sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi:** Menetapkan nama retribusi, objek retribusi (pelayanan pengujian UTTP dan pengujian BDKT), subjek retribusi (orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan), dan wajib retribusi (pihak yang diwajibkan membayar retribusi).
2. **Golongan Retribusi:** Menggolongkan retribusi pelayanan tera/tera ulang sebagai Retribusi Jasa Umum.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Menjelaskan cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, dan peralatan pengujian yang digunakan.
4. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif:** Menetapkan prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi dengan memperhatikan biaya penyesuaian, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian pelayanan.
5. **Struktur dan Besaran Tarif Retribusi:** Menetapkan struktur dan besaran tarif retribusi berdasarkan jenis pelayanan tera/tera ulang, termasuk biaya tera/tera ulang, biaya penelitian, dan biaya tambahan. Rincian tarif untuk berbagai jenis UTTP dan pengujian BDKT tercantum dalam lampiran peraturan.
6. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah Kota Medan.
7. **Penentuan Pembayaran:** Retribusi yang terutang harus dibayar lunas di tempat pelayanan atau loket yang ditentukan. Tanda bukti pembayaran diberikan setiap pembayaran.
8. **Sanksi Administratif:** Keterlambatan atau kekurangan pembayaran dikenakan denda 2% per bulan.
9. **Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi:** Wali Kota dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
10. **Masa Retribusi dan Saat Terutang:** Masa retribusi adalah selama satu kali pelayanan, dan retribusi terutang saat SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan ditetapkan.
11. **Pemungutan Retribusi:** Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis atau kupon. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan tera/tera ulang.
12. **Keberatan:** Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, yang harus diputuskan oleh Wali Kota dalam jangka waktu tertentu.
13. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran, yang harus diputuskan oleh Wali Kota dalam jangka waktu tertentu.
14. **Kedaluwarsa Penagihan:** Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana atau pengakuan utang.
15. **Pembukuan dan Pemeriksaan:** Wali Kota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Retribusi.
16. **Insentif Pemungutan:** Instansi pemungut retribusi dapat diberi insentif berdasarkan kinerja.
17. **Penyidikan:** Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.