on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapura Nomor 10 Tahun 2017 tentang Izin Usaha Industri
Also known as: Perda Kabupaten Jayapura 10/2017 · Perda Kabupaten Jayapura No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Jayapura Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 10 Tahun 2017 tentang Izin Usaha Industri (IUI) bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang izin dan masyarakat, mewujudkan tertib administrasi, serta meningkatkan kegiatan usaha industri di Kabupaten Jayapura. Izin ini berfungsi sebagai instrumen pelayanan publik, yuridis preventif, pengendalian, koordinasi, dan pengawasan publik.
Setiap pendirian usaha industri wajib memperoleh IUI dari Bupati melalui instansi yang menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. IUI diklasifikasikan menjadi IUI kecil dan IUI menengah berdasarkan nilai investasi. IUI berlaku selama perusahaan menjalankan usahanya dan wajib daftar ulang setiap 5 tahun. Perusahaan industri wajib berlokasi di kawasan industri, namun dapat diberikan di luar kawasan industri dengan ketentuan tertentu, seperti belum memiliki kawasan industri atau termasuk klasifikasi industri kecil dan menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
Perusahaan industri wajib melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan IUI yang dimiliki dan menjamin keamanan serta keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, dan pengangkutan. Perusahaan yang melakukan perluasan kapasitas produksi melebihi 30% wajib memperoleh Izin Perluasan. Pemindahan lokasi industri memerlukan persetujuan tertulis dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi perizinan.
Untuk memperoleh IUI, diperlukan tahap persetujuan atau tanpa persetujuan prinsip. Perusahaan yang telah memperoleh IUI wajib mendaftarkan perusahaannya dalam daftar perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan industri wajib menyampaikan informasi industri secara berkala kepada Bupati mengenai kegiatan usahanya.