For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 18 Tahun 2016

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Pengadilan Negeri Sanana, Dan Pengadilan Negeri Bobong

Also known as: Keppres 18/2016 · Keppres No. 18 Tahun 2016 · Keppres Nomor 18 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:26 April 2016Publication Date:26 April 2016
Proses Peradilan & Hukum AcaraPembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Pengadilan Negeri Sanana, Dan Pengadilan Negeri Bobong
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 April 2016
Publication Date26 April 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Kabupaten Seram Bagian Barat dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi. 2. Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Kabupaten Seram Bagian Timur dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi. 3. Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Labuha. 4. Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Labuha.

Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 ini bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan dan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan membentuk empat Pengadilan Negeri baru: Dataran Hunipopu, Dataran Hunimoa, Sanana, dan Bobong. Pembentukan ini dilakukan berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Setiap pengadilan baru memiliki wilayah hukum yang spesifik, yaitu: Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu untuk Kabupaten Seram Bagian Barat, Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa untuk Kabupaten Seram Bagian Timur, Pengadilan Negeri Sanana untuk Kabupaten Kepulauan Sula, dan Pengadilan Negeri Bobong untuk Kabupaten Pulau Taliabu. Pengadilan-pengadilan ini berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Ambon dan Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Pembiayaan untuk pembentukan dan operasional pengadilan-pengadilan ini dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung.

1. Perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Masohi, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Masohi. 2. Perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Masohi, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Masohi. 3. Perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Sanana yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Labuha, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Labuha. 4. Perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Bobong yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Labuha, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Labuha.

(-)