For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 1/2024 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 1 Tahun 2024 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:18 Januari 2024Publication Date:18 Januari 2024
Perlindungan Lingkungan HidupPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date18 Januari 2024
Publication Date18 Januari 2024
Place of EnactmentSemarang

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) bertujuan untuk: - Mewujudkan kelestarian sumber daya alam, terutama sumber daya air, sebagai penopang pembangunan berkelanjutan. - Mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang baik untuk menjamin kelangsungan hidup masyarakat. - Mewujudkan pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim. - Menyelaraskan pembangunan dengan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Sasaran RPPLH Provinsi meliputi: - Memelihara keberlanjutan fungsi lingkungan hidup untuk menjamin kelestarian ekosistem dan mendukung kehidupan manusia. - Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam, khususnya sumber daya air, melalui upaya pelestarian dan pengawetan. - Mempertahankan dan menjaga keseimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. - Meningkatkan ketangguhan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana dan dampak perubahan iklim. - Mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang optimal dengan tetap menjaga kelestarian fungsinya.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh kebijakan, rencana dan/atau program yang berkaitan dengan RPPLH Provinsi yang telah ada tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pelaksanaan kebijakan, rencana dan/atau program yang berkaitan dengan RPPLH Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)