For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 1/2014 · Perda Kabupaten Batanghari No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:11 Maret 2014Publication Date:11 Maret 2014
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date11 Maret 2014
Publication Date11 Maret 2014
Place of EnactmentMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek perlindungan anak, dimulai dari anak dalam kandungan hingga anak berusia 18 tahun.

Ketentuan Substansial:

Perlindungan anak meliputi:

  1. Anak dalam Kandungan: Penyediaan sarana dan fasilitas pemeriksaan kehamilan, makanan bergizi, imunisasi bagi ibu hamil, pelayanan pencegahan aborsi, pelayanan persalinan yang cepat dan tepat, serta pelayanan kesehatan terbaik bagi ibu dan anak.
  2. Anak Balita: Pemberian ASI, makanan bergizi, imunisasi dasar lengkap, pelayanan program tumbuh kembang anak, penyediaan tempat penitipan anak, dan ruangan khusus menyusui di tempat-tempat tertentu.
  3. Anak Usia Sekolah: Perhatian, bimbingan, kasih sayang tanpa diskriminasi, bimbingan agama, pelayanan kesehatan, pendidikan wajib belajar 12 tahun, jaminan pendidikan, bimbingan konseling, serta penyediaan tempat bermain dan berolahraga.
  4. Anak Terlantar: Pelayanan melalui Panti dan Non Panti, yang harus memenuhi persyaratan terdaftar dan mendapat rekomendasi dari SKPD terkait, memiliki SDM dan sumber dana yang memadai, serta sarana dan prasarana sesuai pedoman pelayanan.
  5. Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus: Meliputi anak dalam situasi darurat, berhadapan dengan hukum, dari komunitas adat terpencil, tereksploitasi ekonomi/seksual, korban penyalahgunaan NAPZA, korban penculikan/penjualan/perdagangan, korban kekerasan fisik/mental, berkebutuhan khusus, serta korban perlakuan salah dan penelantaran.

Peraturan ini juga mengatur mengenai identitas anak, kewajiban pemerintah daerah dalam pembuatan akta kelahiran, partisipasi anak, forum anak daerah, perwalian, pengangkatan anak, serta kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

(-)

1. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (2), pasal 18 ayat (2), pasal 19 ayat (5), pasal 20 ayat (3), pasal 21 ayat (2) dan pasal 22 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).