For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Sosial

Also known as: Permensos 11/2020 · Permensos No. 11 Tahun 2020 · Permensos Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 Oktober 2020Publication Date:19 Oktober 2020
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemeMekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Sosial
LocationKementerian Sosial
Effective Date23 Oktober 2020
Publication Date19 Oktober 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Sosial Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1305)

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur mekanisme pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Sosial. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015. Tujuannya adalah agar pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah dapat berjalan efektif dan efisien. Ketentuan substansial mencakup berbagai bentuk bantuan pemerintah seperti tunjangan kehormatan, bantuan pemakaman, bantuan sarana/prasarana, bantuan rehabilitasi gedung, bantuan buku braille, bantuan alat pengolah data, bantuan kepada masyarakat, bantuan operasional potensi dan sumber kesejahteraan sosial, beasiswa, bantuan kepada sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial, dan pemberian penghargaan. Peraturan ini juga mengatur alokasi anggaran untuk masing-masing bentuk bantuan, mekanisme penyaluran (melalui transfer bank/pos penyalur atau pengadaan barang/jasa), serta pertanggungjawaban. KPA bertanggung jawab atas pencapaian target kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah. Menteri melakukan pengawasan pengelolaan Bantuan Pemerintah.

(-)

Pasal 6 ayat (2) huruf k menyebutkan bahwa petunjuk teknis paling sedikit memuat sanksi.