Peraturan Menteri Sosial ini mengatur mekanisme pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Sosial. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015. Tujuannya adalah agar pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah dapat berjalan efektif dan efisien.
Ketentuan substansial mencakup berbagai bentuk bantuan pemerintah seperti tunjangan kehormatan, bantuan pemakaman, bantuan sarana/prasarana, bantuan rehabilitasi gedung, bantuan buku braille, bantuan alat pengolah data, bantuan kepada masyarakat, bantuan operasional potensi dan sumber kesejahteraan sosial, beasiswa, bantuan kepada sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial, dan pemberian penghargaan. Peraturan ini juga mengatur alokasi anggaran untuk masing-masing bentuk bantuan, mekanisme penyaluran (melalui transfer bank/pos penyalur atau pengadaan barang/jasa), serta pertanggungjawaban. KPA bertanggung jawab atas pencapaian target kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah. Menteri melakukan pengawasan pengelolaan Bantuan Pemerintah.