For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 6/2015 · Perda Kabupaten Sragen No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2015Publication Date:21 Desember 2015
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Keuangan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Sragen
Effective Date21 Desember 2015
Publication Date21 Desember 2015
Place of EnactmentSragen

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Sragen. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman yang terarah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam mengelola keuangan desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas pengelolaan keuangan desa yang meliputi transparansi, akuntabilitas, partisipasi, tertib, disiplin anggaran, taat, dan manfaat untuk masyarakat.
  2. Kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang berada di tangan Kepala Desa, yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan APBDesa, menetapkan PTPKD, menetapkan petugas pemungut penerimaan desa, menyetujui pengeluaran, dan melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
  3. Struktur APBDesa yang terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan Desa. Pendapatan Desa meliputi pendapatan asli desa, transfer, dan pendapatan lain-lain. Belanja Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Pembiayaan Desa meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
  4. Proses perencanaan keuangan desa yang meliputi penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa secara partisipatif.
  5. Pelaksanaan keuangan desa yang meliputi penerimaan dan pengeluaran melalui rekening kas desa, serta larangan melakukan pungutan selain yang ditetapkan dalam peraturan desa.
  6. Penatausahaan keuangan desa yang dilakukan oleh Bendahara Desa, yang wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan.
  7. Pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa yang meliputi penyampaian laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati dan penginformasian kepada masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa oleh Pemerintah Daerah, peran serta masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan pengelolaan keuangan desa.

(-)

1. Dalam rangka pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi kepada Desa yang tidak melaksanakan ketentuan pengelolaan keuangan sesuai Peraturan Daerah ini. 2. Sanksi dapat berupa teguran lisan, peringatan tertulis, dan penundaan pencairan ADD. 3. Kepala Desa dan Perangkat desa yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, dikenakan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.