Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang bertujuan untuk menciptakan kepastian berusaha dan mendorong kelancaran distribusi barang melalui pengelolaan gudang. Latar belakangnya adalah kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam pembangunan, pengelolaan, dan pembinaan pengelola sarana distribusi perdagangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Pendaftaran Gudang: Setiap pemilik gudang wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) yang diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Gudang diklasifikasikan menjadi Gudang Tertutup (Golongan A, B, C, D) dan Gudang Terbuka, dengan kriteria berdasarkan luas dan kapasitas penyimpanan.
- Pencatatan Administrasi Gudang: Pengelola gudang wajib menyelenggarakan pencatatan administrasi mengenai jenis dan jumlah barang yang disimpan, baik secara manual maupun elektronik. Pencatatan ini dikecualikan untuk gudang dengan Sistem Resi Gudang dan tempat penyimpanan sementara jasa pengiriman barang.
- Pelaporan: Pengelola gudang yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting wajib menyampaikan laporan pencatatan administrasi kepada Bupati.
- Pembinaan dan Pengawasan: Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pendaftaran gudang, penyimpanan barang, dan pelaporan.
- Koordinasi, Kerja Sama, dan Kemitraan: Pemerintah Daerah melaksanakan koordinasi dengan berbagai pihak, mengembangkan kerja sama, dan dapat bermitra dengan badan usaha dalam penyelenggaraan penataan dan pembinaan gudang.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan penyidikan tindak pidana.
Peraturan ini juga mengatur asas, maksud, dan tujuan penataan dan pembinaan gudang, yang meliputi kemanfaatan, keterbukaan, kemandirian, kemitraan, keprofesionalan, dan berwawasan lingkungan.